SPMB (SISTEM PENERIMAAN MURID BARU) TP. 2025/2026
Selasa,
10 Juni 2025
~ Oleh 503 ~ Dilihat 2634 Kali
SPMB (SISTEM PENERIMAAN MURID BARU)
TP. 2025/2026
SMPN 1 KOTA SOLOK
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMP Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah proses seleksi penerimaan siswa baru yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, di bawah payung regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. SPMB ini merupakan penyempurnaan dari sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) zonasi yang telah digunakan sebelumnya.
Dasar Hukum
SPMB TP. 2025/2026 dilaksanakan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan penerimaan murid baru.
Jalur Pendaftaran
Secara umum, SPMB SMP TP. 2025/2026 membuka beberapa jalur pendaftaran, antara lain:
- Jalur Zonasi: Jalur ini memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili paling dekat dengan sekolah tujuan. Kuota untuk jalur ini biasanya yang terbesar, seringkali mencapai minimal 50% dari daya tampung sekolah. Beberapa daerah juga membagi zonasi menjadi zonasi lingkungan sekolah, wilayah, dan umum.
- Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas. Calon siswa harus memiliki bukti kepesertaan dalam program penanganan keluarga miskin dari pemerintah pusat atau daerah (contoh: KIP, PKH, KIS). Kuota jalur afirmasi biasanya minimal 20%.
- Jalur Prestasi: Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik.
- Prestasi Akademik: Dinilai berdasarkan nilai rapor (misalnya 5 semester terakhir) atau hasil lomba di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan bidang akademik lainnya.
- Prestasi Non-Akademik: Dinilai dari prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, atau pengalaman sebagai ketua OSIS/organisasi kepanduan.
- Bukti prestasi harus diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Kuota jalur prestasi bervariasi, umumnya minimal 25%.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas (TNI/POLRI/ASN/BUMN/BUMD). Dibuktikan dengan surat penugasan resmi yang diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran, serta surat keterangan pindah domisili. Jalur ini juga mencakup anak guru yang bertugas di sekolah tujuan. Kuota jalur mutasi biasanya maksimal 5%.
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik
Meskipun ada sedikit perbedaan di setiap daerah, persyaratan umum calon peserta didik SMP adalah:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan (1 Juli 2025).
- Telah menyelesaikan seluruh program pendidikan dan lulus Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat.
- Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SD/sederajat.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) terbaru. Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan yang tercantum di rapor/ijazah dan akta kelahiran. Dalam kondisi tertentu (bencana alam/sosial), KK dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili.
- Mengisi formulir pendaftaran SPMB online.
- Mencetak bukti pendaftaran SPMB online.
- Menyertakan dokumen pendukung sesuai jalur pendaftaran yang dipilih.
AYO.....
DAFTARKAN DIRI ANANDA!!!

